Tugas 4
Nama : Septhiana Husoseini
NPM : 16216916
Kelas : 3EA19
Perspektif
Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat
Pengertian CSR
CSR
adalah tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan
dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam
bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku
kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku
Internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Dengan
demikian, CSR adalah kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian
keuntungannya (profit) bagi kepentingan
pembangunan manusia (People) dan
lingkungan (Planet) secara
berkelanjutan berdasarkan prosedur (Procedure)
yang tepat dan profesional.
Allah
berfirman :
“bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu
suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada
Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan
harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan
orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang
sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah
orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa”. (QS.
Al Baqarah:177)
Dari
ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Islam adalah agama yang
mengedepankan pentingnya nilai-nilai sosial di masyarakat ketimbang hanya
sekedar menghadapkan wajah kita ke barat dan ke timur dalam shalat. Tanpa
mengesampingkan akan pentingnya shalat dalam Islam, Al Quran mengintegrasikan
makna dan tujuan shalat dengan nilai-nilai sosial. Di samping memberikan nilai
keimanan berupa iman kepada Allah SWT, Kitab-Nya, dan Hari Kiamat, Al Quran
menegaskan bahwa keimanan tersebut tidak sempurna jika tidak disertai dengan
amalan-amalan sosial berupa kepedulian dan pelayanan kepada kerabat, anak
yatim, orang miskin, dan musafir serta menjamin kesejahteraan mereka yang
membutuhkan.
Dalam
konteks ini, maka CSR dalam perspektif Islam adalah praktik bisnis yang
memiliki tanggung jawab etis secara islami. Perusahaan memasukan norma-norma
agama islam yang ditandai dengan adanya komitmen ketulusan dalam menjaga
kontrak sosial di dalam operasinya. Dengan demikian, praktik bisnis dalam
kerangka CSR Islami mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam bentuknya.
Meskipun tidak dibatasi jumlah kepemilikan barang, jasa serta profitnya, namun
cara-cara untuk memperoleh dan pendayagunaannya dibatasi oleh aturan halal dan
haram oleh syariah (Suharto,2010). CSR dalam perspektif Islam menurut AAOIFI
yaitu segala kegiatan yang dilakukan institusi finansial Islam untuk memenuhi
kepentingan religius, ekonomi, hukum, etika, dan discretionary
responsibilities sebagai lembaga fianansial intermediari baik bagi individu
maupun institusi (Rizkiningsing,2012).
Menurut
Islam, CSR yang dilakukan harus bertujuan untuk menciptakan kebajikan yang
dilakukan bukan melalui aktivitas-aktivitas yang mengandung unsur riba,
melainkan dengan praktik yang diperintahkan Allah berupa zakat, infak, sedekah,
dan wakaf. CSR juga harus mengedepankan nilai kedermawanan dan ketulusan hati
(Suharto,2010). Perbuatan ini lebih Allah cintai dari ibadah-ibadah mahdhah.
Rasulullah SAW bersabda, “Memenuhi
keperluan seorang mukmin lebih Allah cintai dari pada melakukan dua puluh kali
haji dan pada setiap hajinya menginfakan ratusan ribu dirham dan dinar”.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika
seorang muslim berjalan memenuhi keperluan sesama muslim, itu lebih baik
baginya daripada melakukan tujuh puluh kali thawaf di Baitullah.”
Perspektif
Etika Bisnis terhadap CSR
Etika
bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan Nabi SAW saat menjalankan perdagangan.
Karakteristik Nabi SAW sebagai pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya
juga memiliki sifat shidiq, fathanah,
amanahdantabligh. Ciri-ciri itu
masih ditambah dengan sifat Istiqamah.
Berdasarkan sifat-sifat tersebut, dalam konteks Corporate
Social Responsibility (CSR),
para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut bersikap tidak kontradiksi
secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut
tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak
ditutup-tutupi), selalu memperbaiki kualitas barang atau jasa secara
berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong. Pelaku usaha atau
pihak perusahaan harus memiliki amanah dengan
menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang terbaik) dalam
segala hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan sifat amanah, pelaku usaha memiliki tanggung
jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Sifat tablig dapat disampaikan pelaku usaha
dengan bijak (hikmah), sabar,
argumentatif dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan
kuat.
Para
pelaku usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena
keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan
yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga
dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.
Dan salah satu yang harus menjadi perhatian khususnya para pengusaha untuk
senantiasa melakukan dan mengimplementasikan CSR sesuai dengan ketentuan undan
undang yang berkaitan dengan corporate social Responbility karena seperti yang
kita sadri bersamamu bahwa CSR adalah realisasi dari ruh etika bisnis khususnya
didalam agama islam yang termaktub dalam nilai dan prinsip etika bisnis islam
sendiri.
Sumber
https://www.kompasiana.com/riyat/5908d31ff37e61c62365fd78/csr-dalam-perspektif-etika-bisnis%20islam
Komentar
Posting Komentar