Tugas 5


Nama   : Septhiana Husoseini
NPM   : 16216916
Kelas   : 3EA19
Contoh Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika Bisnis
 PT Gekha Karunia Abadi Diduga Bantu Rekayasa Tender Alkes Unud
Skalanews - Penyidik KPK kembali memanggil Direktur PT Gekha Karunia Abadi, Michael Eliester Patty terkait kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan rumah sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2009.
Michael bersama sales manager PT Intergastra Nusantara, Djoko Hastono dimintai keterangan untuk bahan pemberkasan penyidikan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud, Made Mergawa.
Made sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek yang bernilai Rp16 miliar tersebut. Dimana, PPK merupakan pihak yang menentukan harga perkiraan sementara (HPS) dan yang berhak menetapkan siapakah perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek.
Berdasarkan penelusuran kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat medis. Seperti PT Gekha Karunia Abadi yang menjual dan menservice peralatan radiologi. Yakni, CT Scan, MRI, Radiotherapy, computed radiography, cath lab, X-Ray Machines, Dry and Wet Film X-Ray, automatic film X-Ray processor, color ultrasound, dan viewing box.
Diduga keduanya berperan dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Bisa menjadi mereka sebagai pihak penyedia barang yang membantu PT Mahkota Negara atau sebagai pihak yang ikut merekayasa proses lelang sehingga ikut menikmati uang haram tersebut. Karena, PT Mahkota Negara merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dibawah bendera Permai Group, sebuah perusahaan yang biasa menjadi broker proyek pemerintah.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dirinya menjawab tidak tahu. Sebab, bahwa hal itu sudah masuk ranah materi. "Dan humas kan tidak diberikan informasi yang berkaitan dengan materi," jelas Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (28/5).
Micheal sendiri pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada bulan Desember 2014. Kemudian, perusahaan tempat Micheal bekerja sendiri baru berdiri pada tahun 2008.
PT Mahkota Negara sendiri pernah terlibat dalam proyek  pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan pada tahun 2008. Perusahaan yang dipimpin Marisi Matondang itu, diduga ikut membantu melancarkan rekayasa tender yang dimotori oleh PT Anugerah Nusantara, yang dipimpin Amin Handoko.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan, Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang dan Made Mergawa sebagai tersangka. Pasalnya, keduanya melakukan permufakatan jahat untuk mark up (pengelembungan harga) dalam proses pengadaan proyek tersebut. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Bisma Rizal/bus)

Analisis :
Pengadaan alat kesehatan memang sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja rumah sakit. Akan tetapi, tindakan korupsi sangat tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan pelanggaran etika bisnis. Korupsi pengadaan alat kesehatan dapat berakibat buruk seperti kurangnya kualitas dari alat kesehatan tersebut atau bahkan tidak terealisasinya pengadaan alat kesehatan. Buruknya kualitas alat kesehatan dapat mempengaruhi proses pengobatan dan memperburuk kondisi pasien. 
Sumber
http://astrinimanurung.blogspot.com/2017/04/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar_4.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 (Penulisan)

Tugas 2

Tugas 1