Tugas 5
Nama : Septhiana Husoseini
NPM : 16216916
Kelas : 3EA19
Contoh
Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika Bisnis
PT Gekha
Karunia Abadi Diduga Bantu Rekayasa Tender Alkes Unud
Skalanews -
Penyidik KPK kembali memanggil Direktur PT Gekha Karunia Abadi, Michael
Eliester Patty terkait kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan rumah sakit
(RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana
(Unud) tahun anggaran 2009.
Michael bersama
sales manager PT Intergastra Nusantara, Djoko Hastono dimintai keterangan untuk
bahan pemberkasan penyidikan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud,
Made Mergawa.
Made sendiri
merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek yang bernilai Rp16 miliar
tersebut. Dimana, PPK merupakan pihak yang menentukan harga perkiraan sementara
(HPS) dan yang berhak menetapkan siapakah perusahaan yang menjadi pemenang
lelang proyek.
Berdasarkan
penelusuran kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang perdagangan alat-alat medis. Seperti PT Gekha Karunia Abadi yang menjual
dan menservice peralatan radiologi. Yakni, CT Scan, MRI, Radiotherapy, computed
radiography, cath lab, X-Ray Machines, Dry and Wet Film X-Ray, automatic film
X-Ray processor, color ultrasound, dan viewing box.
Diduga keduanya
berperan dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Bisa
menjadi mereka sebagai pihak penyedia barang yang membantu PT Mahkota Negara
atau sebagai pihak yang ikut merekayasa proses lelang sehingga ikut menikmati
uang haram tersebut. Karena, PT Mahkota Negara merupakan perusahaan milik
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dibawah bendera
Permai Group, sebuah perusahaan yang biasa menjadi broker proyek pemerintah.
Ketika hal itu
dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha, dirinya menjawab tidak tahu. Sebab, bahwa hal itu sudah masuk ranah
materi. "Dan humas kan tidak diberikan informasi yang berkaitan dengan
materi," jelas Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (28/5).
Micheal sendiri
pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada bulan Desember 2014. Kemudian,
perusahaan tempat Micheal bekerja sendiri baru berdiri pada tahun 2008.
PT Mahkota Negara
sendiri pernah terlibat dalam proyek pengadaan peralatan pembangunan
fasilitas produksi, riset dan alih teknologi vaksin flu burung di Kementerian
Kesehatan pada tahun 2008. Perusahaan yang dipimpin Marisi Matondang itu,
diduga ikut membantu melancarkan rekayasa tender yang dimotori oleh PT Anugerah
Nusantara, yang dipimpin Amin Handoko.
Dalam kasus ini,
KPK telah menetapkan, Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang dan Made
Mergawa sebagai tersangka. Pasalnya, keduanya melakukan permufakatan jahat
untuk mark up (pengelembungan harga) dalam proses pengadaan proyek
tersebut. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7
miliar. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang
(UU) Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Bisma Rizal/bus)
Analisis :
Pengadaan alat
kesehatan memang sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja rumah sakit. Akan
tetapi, tindakan korupsi sangat tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan
pelanggaran etika bisnis. Korupsi pengadaan alat kesehatan dapat berakibat
buruk seperti kurangnya kualitas dari alat kesehatan tersebut atau bahkan tidak
terealisasinya pengadaan alat kesehatan. Buruknya kualitas alat kesehatan dapat
mempengaruhi proses pengobatan dan memperburuk kondisi pasien.
Sumber
http://astrinimanurung.blogspot.com/2017/04/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar_4.html
Komentar
Posting Komentar