Tugas 6
Nama : Septhiana Husoseini
NPM : 16216916
Kelas : 3EA19
Analisis Pengaruh Penerapan GCG
Pengertian Good Corporate Governance
Berbagai peristiwa dalam dasawarsa terakhir telah menjadikan
corporate governance sebuah isu penting di kalangan para eksekutif, organisasi
– organisasi NGO, para konsultan korporasi, akademis, dan regulator
(pemerintah) di berbagai belahan dunia. Isu – isu yang terkait dengan corporate
governance seperti insider trading, transparansi, akuntabilitas, independensi,
etika bisnis, tanggung jawab social (corporate social responsibility)dan perlindungan
investor telah menjadi ungkapan – ungkapan yang lazim diperbincangkan di
kalangan para pelaku usaha. Corporate governance juga telah menjadi salah satu
isu paling penting bagi para pelaku usaha diberbagai belahan dunia, termasuk
pengusaha di Indonesia.
Dengan perkembangan – perkembangan di atas isu corporate
governanceyang tadinya hanya bersifat marginal kini telah menjadi isu
sentral. Oleh sebab itu, dibutuhkan pemahaman yang memadai tentang corporate
governance. Merupakan hal yang sia – sia bahkan berbahaya bila kita sekedar
mengikuti trend atau kepatuhan terhadap regulasi tanpa memahami makna dan
manfaatnya.
Prinsip Good Governancemerupakan kaidah, norma
ataupun pedoman harus digunakan oleh pimpinan perusahaan dan para pegawai agar
segala tindakan maupun keputusan yang dilakukannya adalah dalam rangka
mendukung kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Kaidah, norma ataupun
pedoman yang digunakan harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah maupun ketentuan pengelolaan perusahaan yang telah ditetapkan pada
perusahan publik. Agar praktek-praktek good governancemenjadi
tindakan yang nyata dari pimpinan dan para pegawainya, maka diperlukan suatu
pedoman Good Corporate Governance (GCG).
Banyak difinisi yang berkaitan dengan corporate
governance, diantaranya adalah
sebagai berikut :
· Kata
governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian.
Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau
jenis organisasi yang lain, menjadicoporate governance. Dalam bahasa
Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata
pemerintahan perusahaan. Good Corporate Governance sendiri dapat didefinisikan
sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada
pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan norma yang berlaku. (Sutojo dan Aldridge, 2008).
· Istilah
Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Istilah Good
Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun
1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian
dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik
(turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance
di seluruh dunia. Komite Cadbury, Tjager (2003) mendefinisikan Good Corporate
Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan
tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan
oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan
pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan
kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
· Menurut
FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan
yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan
esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan
kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
· Menurut
OCED ( Organization for economic co-operation and development)
Mendefenisikan corporate governancesebagai sekumpulan hubungan
antara pihak manajemen perusahaan, board dan pemegang saham dan pihak lain yang
mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Good corporate governancejuga
mensyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan
atas kinerja.
· Menurut
Bank Dunia (World Bank) Good corporate governanceadalah
kumpulan hukum, peraturan – peraturan dan kaidah – kaidah yang wajib dipenuhi
yang dapat mendorong kinerja sumber – sumber perusahaan secara efisien,
menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para
pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
· Menurut
Prakarsa dari Universitas Indonesia (kalangan akademis) Good corporate
governaceadalah mekanisme administratif yang mengatur hubungan
– hubungan antara menejemen perusahaan,
komisaris, direksi, pemegang saham dan kelompok – kelompok
kepentingan (stakeholder) yang lain. Hubungan – hubungan
ini dimanifiestasikan dalam bentuk berbagai
aturan permainan dan sistem intensif sebagai
framework yang diperlukan untuk
menentukan tujuan – tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.
Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara
manajemen, direksi,dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku
kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan
perusahaan
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal
kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi
terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti
yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
(K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan.
Etika adalah Seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik
dan yang buruk, merupakan bidang ilmu yang bersifat normatif berperan
menentukan mana yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dalam Al
Qur’an disebut dengan khuluk (etika), Khayr (kebaikan), Birr (kebenaran), Qist
(persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan) dan
ma’ruf (mengetahui dan menyetujui).
Sedangkan etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam
melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku
kepentingan. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara
berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Setiap perusahaan
harus memiliki rumusan etika bisnis yaitu yang mencangkup panduan tentang
benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan
terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang
tidak etis.
TUJUAN
Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga
kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan
kesetaraan. Di Indonesia, penerapan Good Corporate Governance telah dibuatkan
pedomannya oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) melalui bukunya
yang baru dirilis tahun 2006 lalu berjudul “Pedoman Umum Good Corporate
Governance Indonesia”.
GCG bagi suatu perusahaan dimaksudkan sebagai pedoman
manajemen dan pegawai dalam menjalankan praktek bisnis yang memenuhi
persyaratan Good Governance.Sedangkan tujuannya adalah :
· Memaksimalkan
value Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,
dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan.
· Memastikan
pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, transparan,dan efisien.
· Mewujudkan
kemandirian dalam membuat keputusan sesuai dengan peran dan tanggung jawab
masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut.
· Memastikan
setiap pegawai dalam perusahaan berperan sesuai wewenang dan tanggung jawab
yang telah ditetapkan.
· Mewujudkan
praktek bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate
Governancesecara konsisten.
Menurut Ahmad Daniri (2005;14) jika perusahaan menerapkan
mekanisme penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan
efektif maka akan dapat memberikan manfaat antara lain:
· Mengurangi
agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham akibat
pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
· Mengurangi
biaya modal (Cost of Capital).
· Meningkatkan
nilai saham perusahaan di mata publik dalam jangka panjang.
· Menciptakan
dukungan para stakeholder dalam lingkungan perusahaan terhadap keberadaan
perusahaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan.
Setiap perusahaan harus membuat pernyataan tentang kesesuaian
penerapan GCG dengan Pedoman GCG ini dalam laporan tahunannya. Pernyataan
tersebut harus disertai laporan tentang struktur dan mekanisme kerja organ
perusahaan serta informasi penting lain yang berkaitan dengan penerapan GCG.
Dengan demikian, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk
regulator, dapat menilai sejauh mana Pedoman GCG pada perusahaan tersebut telah
diterapkan.
Penerapan GCG memiliki dua faktor yang memegang peranan yang
menentukan keberhasilannya sebagai berikut, seperti dikutip dari Ristifani
(2009) :
· Faktor
Internal
Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan
praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud
antara lain:
· Terdapatnya
budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam
mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
· Berbagai
peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada
penerapan nilai-nilai GCG.
· Manajemen
pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar
GCG.
· Terdapatnya
sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk
menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
· Adanya
keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah
manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan
mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu
ke waktu.
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar
perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
· Terdapatnya
sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum
yang konsisten dan efektif.
· Dukungan
pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan
dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government
menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
· Terdapatnya
contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi
standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain,
semacam benchmark (acuan).
· Terbangunnya
sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini
penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai
kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara
sukarela.
· Hal
lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi
GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang
di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah
kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan
bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor
perusahaan dalam implementasi GCG.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Good Corporate Governance
Good Corporate Governance
tercipta apabila terjadi
keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan
dalam keberadaannya memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi
strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Pengukuran kinerja
konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar, yaitu:
· Perlindungan
hak pemegang saham,
· Persamaan
perlakuan pemegang saham,
· Peranan stakeholdersterkait
dengan bisnis,
· Keterbukaan
dan transparansi,
· Akuntabilitas
dewan komisaris
Dalam konteks tumbuhnya kesadaran dan arti penting Corporate
Governanceini, Organization for Economic Corporation and
Development(OECD) telah mengembangkan sperangkat prinsip – prinsip Good
Corporate Governancedan dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan
keadaan, budaya, dan tradisi, dimasing – masing Negara. Prinsip – prinsip
diharapkan menjadi titik rujuk bagi para regulator (pemerintah) dalam
membangun framework bagi penerapan corporate
governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip – prinsip ini
dapat menjadi guidanceatau pedoman dalam mengelaborasi best
practice bagi peningkatan nilai (valuation) dan keberlangsungan (sustainability)
perusahaan.
Prinsip – prinsip OECD mencakup lima bidang utama yaitu :
· Pertanggungjawaban
(Responsibility).
· Yaitu
kesesuaian di dalam pengelolahan perusahaan terhadap peraturan perundang -
undangan yang berlaku dan prinsip - prinsip korporasi. Tanggung jawab
perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stakeholdertetapi
juga kepada pihak – pihak yang berkepntingan lainnya.
· Transparansi
(Transparency)
· Yaitu
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan
informasi materiil dan relevan mengenai perusahan.
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan
relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku
kepentingan mengenai struktur dan operasi korporasi.
· Akuntabilitas
(Accountability)
· Yaitu
kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan tanggung jawab organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif. Perusahaan harus dapat mempertanggung
jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
· Kesetaraan
dan Kewajaran (Fairness)
· Yaitu
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak – hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang – undang yang berlaku. Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan
kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
· Independensi
(Independency)
· Yaitu
suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang – undang yang
berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat.
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good
Corporate Governance, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ.
Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tangung
jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang; menyadari akan adanya
tangung jawab social; menghindari penyalahgunaan kekuasaan; menjadi profesional
dan menjunjung etika; memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
Pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governanceoleh
perusahaanperusahaan di Indonesia baik perusahaan terbuka (Emiten/Perusahaan
Publik) maupun perusahaan tertutup pada dasarnya bersifat comply and
explain. Di mana perusahaan diharapkan menerapkan seluruh aspek
Pedoman Good Corporate Governanceini. Apabila belum seluruh aspek
pedoman ini dilaksanakan maka perusahaan harus mengungkapkan aspek yang belum
dilaksanakan tersebut beserta alasannya dalam laporan tahunan.
Ruang Lingkup Etika
Etika adalah cabang filosofi yang menyatakan tentang perilaku apa
yang benar atau yang seharusnya dilakukan (Brooks & Paul, 2012:130). Etika
dapat pula diartikan sebagai pandangan hidup untuk berperilaku sesuai norma
yang berlaku. Ada empat teori etika yang biasanya digunakan yaitu utilitarianism,
deontology, justice dan fairness, dan virtue
ethics.
Menurut teori utilitarianism, perilaku etis akan
menghasilkan kesenangan yang maksimal atau setidaknya meminimalkan perasaan
sakit. Yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan yang menggunakan
teori utilitarianism adalah kesenangan yang didapatkan juga
harus menjadi kesenangan di dalam level masyarakat, tidak hanya level individu.
Misalnya pemberian bonus kepada CEO juga harus mempertimbangkan kepuasan tenaga
kerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Karena bisa saja dengan pemberian
bonus tersebut akan mengurangi jatah upah tenaga kerja. Jika ini dilakukan maka
kesenangan yang diperoleh hanya ada pada level CEO. Dengan utilitarianism,
pengambil keputusan tersebut harus mempertimbangkan kesenangan yang diperoleh tenaga
kerja.
Kemudian deontology menyatakan perilaku yang
etis dipertimbangkan melalui motivasi pengambil keputusan. Deontologysaling
melengkapi dengan utilitarianism dalam mewujudkan perilaku
etis. Sedangkan teori justice dan fairnessmembahas
tentang keadilan merupakan kebutuhan yang lahir karena sifat serakah manusia.
Misalnya dua orang manusia memiliki keinginan yang sama, dua orang tersebut
akan memperebutkan keinginan tersebut.
Kemudian teori virtue ethics menyatakan bahwa
kebahagiaan dalam hidup diperoleh dengan cara menjalani hidup dengan kebaikan.
Sehingga virtue ethics lebih berfokus pada moralitas pengambil
keputusan bukan seperti utilitarianism yang membahas dari sisi
konsekuensi dari perbuatan atau seperti deontology yang
membahas dari sisi motivasi pengambil keputusan.
Kemudian KNKG (2006) menyatakan prinsip dasar yang harus
dimiliki perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai yang menggambarkan sikap
moral dalam menjalankan usahanya, melaksanakan etika bisnis secara
berkesinambungan sehingga membentuk budaya perusahaan, dan rumusan etika bisnis
dituangkan dalam pedoman perilaku agar dapat diterapkan.
HUBUNGANNYA DENGAN BIDANG LAIN
Hubungan Etika dan Ilmu Akuntansi
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita mendengar dan
menyaksikan banyaknya skandal dan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di
perusahaan besar yang melibatkan akuntan. Kita juga dapat menyaksikan betapa
besarnya dampak kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan
keahlian dalam membuat informasi akuntansi yang menyesatkan. Sampai saat ini
kita masih dihadapi oleh berita-berita yang
mengabarkan makin maraknya skandal bisnis dalam berbagai bentuk
manipulasi laporan keuangan yang melibatkan para akuntan dan eksekutif puncak
perusahaan-perusahaan besar berskala global yang merugikan banyakpihak
yang berkepentingan.
Tahun 2009, Bernard L. Madoff, mantan ”CEO NASDAG” (Bursa
Saham untuk
bidang Teknologi Informasi terbesar di dunia) di Amerika Serikat
melakukan manipulasi informasi yang merugikan para investor sejumlah US
150 milard (Wilopo, 2010). Dan di Indonesia sendiri, kita sekarang lagi
dihebohkan oleh sejumlah kasus korupsi, kolusi, manipulasi dan penyuapan baik
yang terjadi di kalangan pemerintahan, perbankan maupun di legislatif, baik
yang dilakukan oleh para pejabat dan petinggi maupun yang dilakukan oleh
pegawai atau karyawan. Hal ini semua menunjukkan kepada kita betapa umat
manusia sekarang ini sedang mengalami krisis moral.
Keserakahan manusia terhadap harta kekayaan dan keuntungan
material membuat manusia menjadi lupa terhadap aturan dan norma-norma (etika)
sehingga merugikan kepentingan umum yang pada akhirnya juga merugikan dirinya
sendiri. Graffikin (2008- hal 167), menyatakan bahwa ketika menguji isu etika
ada beberapa pertimbangan moral
yang berpengaruh pada pengertian etika yaitu : agama (teori
perintah Tuhan ), kata hati, egoisme, respek, hak, utilitariansme, keadilan dan
kebaikan.
Etika dalam profesi akuntan sendiri sudah terdapat etika
profesi, akan tetapi etika ini dibangun atas rasionalisme sekuler dan ternyata
tidak mampu menghindari nafsu keserakahan manusia terhadap keuntungan material
itu. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa etika sangat
diperlukan dalam akuntansi, terutama kesadaran diri dari pada para akuntan
untuk bersikap etis. Kesadaran diri ini dapat diperoleh dari pemahaman dan
pengalaman spiritual seseorang.
Hubungan Good Corporate Governance (GCG)
dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas
dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di
antaranya :
· Prinsip
Kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau
pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang
wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar
sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar
Akuntansi Keuangan). Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi
investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa
kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya
kewajaran penyajian.
· Prinsip
Akuntabilitas.
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang
efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam
keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya
harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan
pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan
atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan
operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan
klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut.
· Prinsip
Transparansi.
Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi
yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada
kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu
akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan
dapat dibandingkan dengan indikator yang sama.
· Prinsip
Responsibilitas.
Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai
anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan
untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial
masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi
akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan
stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba
perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan
perusahaan.
PENERAPAN ETIKA DAN GOOG CORPORATE GOVERNANCE
Mengacu pada teori egoism bahwa setiap manusia
memiliki egoism di dalam dirinya masing-masing, maka akan ada
benturan kepentingan antara kepentingan manajemen, kepentingan pemegang saham,
dan kepentingan stakeholder lainnya. Setiap entitas tersebut
memiliki kepentingan masing-masing dalam meningkatkan keuntungan untuk dirinya
sendiri.
Permasalahan muncul ketika pemenuhan kepentingan dalam
mendapatkan keuntungan tersebut merugikan hak entitas lain. Manejemen memiliki
kepentingan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya dari bisnis yang
dijalankan. Pemegang saham dan kreditur memiliki kepentingan untuk mendapatkan
pengembalian yang maksimal dari dana yang ditanamkan atau dipinjamkan kepada
perusahaan. Begitu juga dengan stakeholder lainnya memiliki
kepentingan masing-masing.
Selanjutnya lahirnya konsep good corporate governance untuk
mengatasi permasalahan di atas. Terutama pada sistem ekonomi pasar bebas, pihak
yang berkepentingan sangat banyak dan masing-masing menuntut haknya dalam
memperoleh keuntungan. Good corporate governance sebagai
sebuah struktur dan proses akan mengendalikan perusahaan tentang bagaimana
seharusnya perusahaan beroperasi. Good corporate governance akan
menemukan benang merah atau titik temu antara kepentingan masing-masing entitas
yang menginginkan keuntungan seperti yang dijelaskan di atas.
Sementara itu, good corporate governance akan
terlaksana jika setiap perusahaan memiliki integritas yang tinggi dalam
menjalankan usahanya. Dengan integritas yang tinggi, perusahaan akan memperoleh
kepercayaan dari para stakeholder sehingga dapat terus
menjalankan usahanya untuk jangka panjang. Misalnya dengan memberikan
pengembalian yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kreditur atau pemegang
saham, perusahaan akan mendapatkan kepercayaan dalam mengelola dana sehingga
mendapatkan pinjaman atau modal secara berkelanjutan. Maka perusahaan harus
juga menyediakan informasi yang akurat dan relevan. Artinya perusahaan dituntut
untuk memiliki akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
Untuk dapat mewujudkan integritas yang tinggi tersebut,
perusahaan harus menerapkan asas-asas etika. Apabila perusahaan menerapkan
perilaku-perilaku etis dalam setiap keputusan yang dibuatnya, integritas tinggi
tersebut akan muncul secara otomatis. Ulitarianismdan deontology dapat
digunakan untuk melahirkan perilaku etis dalam pengambilan keputusan yang tidak
hanya memperhatikan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok, melainkan
kepentingan masyarakat secara keseluruhan mencakup kepentingan perusahaan
dan stakeholder.
Penerapan perilaku-perilaku etis pada perusahaan pada akhirnya
akan mewujudkan good corporate governance. Perusahaan akan
mempertimbangkan kepentingan para stakeholder sehingga
perusahaan memiliki tanggung jawab yang tinggi. Dengan begitu perusahaan
mendapatkan kepercayaan dari kreditur, pemegang saham, tenaga kerja, dan
stakeholder lainnya. Penerapan perilaku etis ini akan mewujudkan integritas
dan good corporate govenance secara berkesinambungan
Sumber:
Komentar
Posting Komentar