Tugas 6


Nama   : Septhiana Husoseini
NPM   : 16216916
Kelas   : 3EA19
Analisis Pengaruh Penerapan GCG
Pengertian Good Corporate Governance
Berbagai peristiwa dalam dasawarsa terakhir telah menjadikan corporate governance sebuah isu penting di kalangan para eksekutif, organisasi – organisasi NGO, para konsultan korporasi, akademis, dan regulator (pemerintah) di berbagai belahan dunia. Isu – isu yang terkait dengan corporate governance seperti insider trading, transparansi, akuntabilitas, independensi, etika bisnis, tanggung jawab social (corporate social  responsibility)dan perlindungan investor telah menjadi ungkapan – ungkapan yang lazim diperbincangkan di kalangan para pelaku usaha. Corporate governance juga telah menjadi salah satu isu paling penting bagi para pelaku usaha diberbagai belahan dunia, termasuk pengusaha di Indonesia.
Dengan perkembangan – perkembangan di atas isu corporate governanceyang tadinya hanya bersifat  marginal kini telah menjadi isu sentral. Oleh sebab itu, dibutuhkan pemahaman yang memadai tentang corporate governance. Merupakan hal yang sia – sia bahkan berbahaya bila kita sekedar mengikuti trend atau kepatuhan terhadap regulasi tanpa memahami makna dan manfaatnya.
Prinsip Good Governancemerupakan kaidah, norma ataupun pedoman harus digunakan oleh pimpinan perusahaan dan para pegawai agar segala tindakan maupun keputusan yang dilakukannya  adalah dalam rangka mendukung kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Kaidah, norma ataupun pedoman yang digunakan harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun ketentuan pengelolaan perusahaan yang telah ditetapkan pada perusahan publik.  Agar praktek-praktek good governancemenjadi tindakan yang nyata dari pimpinan dan para pegawainya, maka diperlukan suatu  pedoman Good Corporate Governance (GCG).
Banyak difinisi yang berkaitan dengan corporate governance, diantaranya adalah
sebagai berikut :
·         Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis  organisasi yang lain, menjadicoporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan. Good Corporate Governance sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu  pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku. (Sutojo dan Aldridge, 2008).
·         Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia. Komite Cadbury, Tjager (2003) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
·         Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
·         Menurut OCED ( Organization for economic co-operation and development) Mendefenisikan corporate governancesebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board dan pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Good corporate governancejuga mensyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.
·         Menurut Bank Dunia (World BankGood corporate governanceadalah kumpulan hukum, peraturan – peraturan dan kaidah – kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber – sumber perusahaan secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
·         Menurut Prakarsa dari Universitas Indonesia (kalangan akademis) Good corporate governaceadalah mekanisme administratif   yang mengatur hubungan   –   hubungan   antara   menejemen   perusahaan,   komisaris,   direksi, pemegang saham dan kelompok – kelompok kepentingan (stakeholder) yang lain. Hubungan  –  hubungan  ini  dimanifiestasikan  dalam  bentuk  berbagai  aturan permainan   dan   sistem   intensif  sebagai   framework   yang  diperlukan   untuk menentukan tujuan – tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.
Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara manajemen, direksi,dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders)  lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Etika adalah Seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan yang buruk, merupakan bidang ilmu yang bersifat normatif berperan menentukan mana yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dalam Al Qur’an disebut dengan khuluk (etika), Khayr (kebaikan), Birr (kebenaran), Qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan) dan ma’ruf (mengetahui dan menyetujui).
Sedangkan etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yaitu yang mencangkup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
TUJUAN
Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Di Indonesia, penerapan Good Corporate Governance telah dibuatkan pedomannya oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) melalui bukunya yang baru dirilis tahun 2006 lalu berjudul “Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia”.
GCG bagi suatu perusahaan dimaksudkan  sebagai pedoman manajemen dan pegawai dalam menjalankan praktek bisnis yang memenuhi persyaratan Good Governance.Sedangkan tujuannya adalah :
·         Memaksimalkan value Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dipercaya dan  dapat dipertanggung jawabkan.
·         Memastikan pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, transparan,dan efisien.
·         Mewujudkan kemandirian dalam membuat keputusan sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut.
·         Memastikan setiap pegawai dalam perusahaan berperan sesuai wewenang dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
·         Mewujudkan praktek bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governancesecara konsisten.
Menurut Ahmad Daniri (2005;14) jika perusahaan menerapkan mekanisme penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan efektif maka akan dapat memberikan manfaat antara lain:
·         Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
·         Mengurangi biaya modal (Cost of Capital).
·         Meningkatkan nilai saham perusahaan di mata publik dalam jangka panjang.
·         Menciptakan dukungan para stakeholder dalam lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan.
Setiap perusahaan harus membuat pernyataan tentang kesesuaian penerapan GCG dengan Pedoman GCG ini dalam laporan tahunannya. Pernyataan tersebut harus disertai laporan tentang struktur dan mekanisme kerja organ perusahaan serta informasi penting lain yang berkaitan dengan penerapan GCG. Dengan demikian, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk regulator, dapat menilai sejauh mana Pedoman GCG pada perusahaan tersebut telah diterapkan.
Penerapan GCG memiliki dua faktor yang memegang peranan yang menentukan keberhasilannya sebagai berikut, seperti dikutip dari Ristifani (2009) :
·         Faktor Internal
Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain:
·         Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
·         Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada  penerapan nilai-nilai GCG.
·         Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah  standar GCG.
·         Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk  menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
·         Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke  waktu.
2.   Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
·         Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya  supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
·         Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang  diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
·         Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain,  semacam benchmark (acuan).
·         Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
·         Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Good Corporate Governance
Good    Corporate    Governance    tercipta    apabila    terjadi    keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar, yaitu:
·         Perlindungan hak pemegang saham,
·         Persamaan perlakuan pemegang saham,
·         Peranan stakeholdersterkait dengan bisnis,
·         Keterbukaan dan transparansi,
·          Akuntabilitas dewan komisaris
Dalam konteks tumbuhnya kesadaran dan arti penting Corporate Governanceini, Organization for Economic Corporation and Development(OECD) telah mengembangkan sperangkat prinsip – prinsip Good Corporate Governancedan dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan keadaan, budaya, dan tradisi, dimasing – masing Negara. Prinsip – prinsip diharapkan menjadi titik rujuk bagi para regulator (pemerintah)  dalam  membangun  framework bagi  penerapan  corporate governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip – prinsip ini dapat menjadi guidanceatau pedoman dalam mengelaborasi best practice bagi peningkatan nilai (valuation) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan.
Prinsip – prinsip OECD mencakup lima bidang utama yaitu :
·         Pertanggungjawaban (Responsibility).
·         Yaitu kesesuaian di dalam pengelolahan perusahaan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku dan prinsip - prinsip korporasi. Tanggung jawab perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stakeholdertetapi juga kepada pihak – pihak yang berkepntingan lainnya.
·         Transparansi (Transparency)
·         Yaitu  keterbukaan  dalam  melaksanakan  proses  pengambilan  keputusan dan   keterbukaan   dalam   mengemukakan   informasi   materiil   dan   relevan mengenai perusahan. Perusahaan  harus  menyediakan informasi yang material dan  relevan  dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan mengenai struktur dan operasi korporasi.
·         Akuntabilitas (Accountability)
·         Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan tanggung jawab organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
·         Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
·         Yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak – hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang – undang yang berlaku. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan  kepentingan  pemegang  saham  dan  pemangku  kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
·         Independensi (Independency)
·         Yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai  dengan  peraturan  perundang  –  undang  yang  berlaku  dan  prinsip  – prinsip korporasi yang sehat. Untuk  melancarkan  pelaksanaan  asas  Good   Corporate  Governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ.
Prinsip ini diwujudkan dengan  kesadaran bahwa tangung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang; menyadari akan adanya tangung jawab social; menghindari penyalahgunaan kekuasaan; menjadi profesional dan menjunjung etika; memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
Pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governanceoleh perusahaanperusahaan di Indonesia baik perusahaan terbuka (Emiten/Perusahaan Publik) maupun perusahaan tertutup pada dasarnya bersifat comply and explain. Di mana perusahaan diharapkan menerapkan seluruh aspek Pedoman Good Corporate Governanceini. Apabila belum seluruh aspek pedoman ini dilaksanakan maka perusahaan harus mengungkapkan aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya dalam laporan tahunan.
Ruang Lingkup Etika
Etika adalah cabang filosofi yang menyatakan tentang perilaku apa yang benar atau yang seharusnya dilakukan (Brooks & Paul, 2012:130). Etika dapat pula diartikan sebagai pandangan hidup untuk berperilaku sesuai norma yang berlaku. Ada empat teori etika yang biasanya digunakan yaitu utilitarianism, deontology, justice dan fairness, dan virtue ethics.
Menurut teori utilitarianism, perilaku etis akan menghasilkan kesenangan yang maksimal atau setidaknya meminimalkan perasaan sakit. Yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan yang menggunakan teori utilitarianism adalah kesenangan yang didapatkan juga harus menjadi kesenangan di dalam level masyarakat, tidak hanya level individu. Misalnya pemberian bonus kepada CEO juga harus mempertimbangkan kepuasan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Karena bisa saja dengan pemberian bonus tersebut akan mengurangi jatah upah tenaga kerja. Jika ini dilakukan maka kesenangan yang diperoleh hanya ada pada level CEO. Dengan utilitarianism, pengambil keputusan tersebut harus mempertimbangkan kesenangan yang diperoleh tenaga kerja.
Kemudian deontology menyatakan perilaku yang etis dipertimbangkan melalui motivasi pengambil keputusan. Deontologysaling melengkapi dengan utilitarianism dalam mewujudkan perilaku etis. Sedangkan teori justice dan fairnessmembahas tentang keadilan merupakan kebutuhan yang lahir karena sifat serakah manusia. Misalnya dua orang manusia memiliki keinginan yang sama, dua orang tersebut akan memperebutkan keinginan tersebut.
Kemudian teori virtue ethics menyatakan bahwa kebahagiaan dalam hidup diperoleh dengan cara menjalani hidup dengan kebaikan. Sehingga virtue ethics lebih berfokus pada moralitas pengambil keputusan bukan seperti utilitarianism yang membahas dari sisi konsekuensi dari perbuatan atau seperti deontology yang membahas dari sisi motivasi pengambil keputusan.
Kemudian KNKG (2006) menyatakan prinsip dasar yang harus dimiliki perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai yang menggambarkan sikap moral dalam menjalankan usahanya, melaksanakan etika bisnis secara berkesinambungan sehingga membentuk budaya perusahaan, dan rumusan etika bisnis dituangkan dalam pedoman perilaku agar dapat diterapkan.
HUBUNGANNYA DENGAN BIDANG LAIN
Hubungan Etika dan Ilmu Akuntansi
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita mendengar dan menyaksikan banyaknya skandal dan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di perusahaan besar yang melibatkan akuntan. Kita juga dapat menyaksikan betapa besarnya dampak kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan keahlian dalam membuat informasi akuntansi yang menyesatkan. Sampai saat ini kita masih dihadapi oleh berita-berita yang
mengabarkan makin maraknya skandal bisnis dalam berbagai bentuk manipulasi laporan keuangan yang melibatkan para akuntan dan eksekutif puncak perusahaan-perusahaan besar berskala global yang  merugikan banyakpihak yang berkepentingan.
Tahun 2009, Bernard L. Madoff, mantan ”CEO NASDAG”  (Bursa Saham untuk
bidang Teknologi Informasi terbesar di dunia) di Amerika Serikat  melakukan manipulasi informasi yang merugikan para investor sejumlah US 150 milard (Wilopo, 2010). Dan di Indonesia sendiri, kita sekarang lagi dihebohkan oleh sejumlah kasus korupsi, kolusi, manipulasi dan penyuapan baik yang terjadi di kalangan pemerintahan, perbankan maupun di legislatif, baik yang dilakukan oleh para pejabat dan petinggi maupun yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan. Hal ini semua menunjukkan kepada kita betapa umat manusia sekarang ini sedang mengalami krisis moral.
Keserakahan manusia terhadap harta kekayaan dan keuntungan material membuat manusia menjadi lupa terhadap aturan dan norma-norma (etika) sehingga merugikan kepentingan umum yang pada akhirnya juga merugikan dirinya sendiri. Graffikin (2008- hal 167), menyatakan bahwa ketika menguji isu etika ada beberapa pertimbangan moral
yang berpengaruh pada pengertian etika yaitu : agama (teori perintah Tuhan ), kata hati, egoisme, respek, hak, utilitariansme, keadilan dan kebaikan.
Etika dalam profesi akuntan sendiri sudah terdapat etika profesi, akan tetapi etika ini dibangun atas rasionalisme sekuler dan ternyata tidak mampu menghindari nafsu keserakahan manusia terhadap keuntungan material itu.  Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa etika sangat diperlukan dalam akuntansi, terutama kesadaran diri dari pada para akuntan untuk bersikap etis. Kesadaran diri ini dapat diperoleh dari pemahaman dan pengalaman spiritual seseorang.
Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya :
·         Prinsip Kewajaran.
Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian.
·         Prinsip Akuntabilitas.
Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut.
·         Prinsip Transparansi.
Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama.
·         Prinsip Responsibilitas.
Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
PENERAPAN ETIKA DAN GOOG CORPORATE GOVERNANCE
Mengacu pada teori egoism bahwa setiap manusia memiliki egoism di dalam dirinya masing-masing, maka akan ada benturan kepentingan antara kepentingan manajemen, kepentingan pemegang saham, dan kepentingan stakeholder lainnya. Setiap entitas tersebut memiliki kepentingan masing-masing dalam meningkatkan keuntungan untuk dirinya sendiri.
Permasalahan muncul ketika pemenuhan kepentingan dalam mendapatkan keuntungan tersebut merugikan hak entitas lain. Manejemen memiliki kepentingan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya dari bisnis yang dijalankan. Pemegang saham dan kreditur memiliki kepentingan untuk mendapatkan pengembalian yang maksimal dari dana yang ditanamkan atau dipinjamkan kepada perusahaan. Begitu juga dengan stakeholder lainnya memiliki kepentingan masing-masing.
Selanjutnya lahirnya konsep good corporate governance untuk mengatasi permasalahan di atas. Terutama pada sistem ekonomi pasar bebas, pihak yang berkepentingan sangat banyak dan masing-masing menuntut haknya dalam memperoleh keuntungan. Good corporate governance sebagai sebuah struktur dan proses akan mengendalikan perusahaan tentang bagaimana seharusnya perusahaan beroperasi. Good corporate governance akan menemukan benang merah atau titik temu antara kepentingan masing-masing entitas yang menginginkan keuntungan  seperti yang dijelaskan di atas.
Sementara itu, good corporate governance akan terlaksana jika setiap perusahaan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan usahanya. Dengan integritas yang tinggi, perusahaan akan memperoleh kepercayaan dari para stakeholder sehingga dapat terus menjalankan usahanya untuk jangka panjang. Misalnya dengan memberikan pengembalian yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kreditur atau pemegang saham, perusahaan akan mendapatkan kepercayaan dalam mengelola dana sehingga mendapatkan pinjaman atau modal secara berkelanjutan. Maka perusahaan harus juga menyediakan informasi yang akurat dan relevan. Artinya perusahaan dituntut untuk memiliki akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
Untuk dapat mewujudkan integritas yang tinggi tersebut, perusahaan harus menerapkan asas-asas etika. Apabila perusahaan menerapkan perilaku-perilaku etis dalam setiap keputusan yang dibuatnya, integritas tinggi tersebut akan muncul secara otomatis.  Ulitarianismdan deontology dapat digunakan untuk melahirkan perilaku etis dalam pengambilan keputusan yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok, melainkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan mencakup kepentingan perusahaan dan stakeholder.
Penerapan perilaku-perilaku etis pada perusahaan pada akhirnya akan mewujudkan good corporate governance. Perusahaan akan mempertimbangkan kepentingan para stakeholder sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab yang tinggi. Dengan begitu perusahaan mendapatkan kepercayaan dari kreditur, pemegang saham, tenaga kerja, dan stakeholder lainnya. Penerapan perilaku etis ini akan mewujudkan integritas dan good corporate govenance secara berkesinambungan
Sumber:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 (Penulisan)

Tugas 2

Tugas 1